#Hari Tanpa Tembakau Sedunia

#Hari Tanpa Tembakau Sedunia


Hari ini tanggal 31 Mei sebagai HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA. Hari Tanpa Tembakau Sedunia ditetapkan sejak tahun 1987 oleh negara-negara anggota WHO melalui sidang umum kesehatan dunia tanggal 7 april 1987. Hari Tanpa Tembakau Sedunia bertujuan untuk mengingatkan dunia akan bahaya tembakau bagi kesehatan, dengan demikian diharapkan perokok pemula dan kematian akibat rokok dapat ditekan.

Mungkin sebagian besar orang Indonesia belum mengetahui perihal Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Karena orang mengenal peringatan ini bagi yang suka baca di internet, baca koran, atau lihat TV. Itupun kadang tidak konsen terhadap hal-hal yang tidak ada dalam keinginannya. Kalau orang ditanya tentang HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA itu kapan ? Jawabnya pasti “TIDAK TAHU”.

Urusan rokok ini memang pelik sekali karena melibatkan berbagai persoalan yang berhubungan dengan pribadi, kesehatan, ekonomi, pemerintah.


Secara pribadi, itu merupakan hak mereka, mau merokok atau tidak itu urusan masing-masing. Segala sesuatunya akan tertanggung oleh pribadi masing-masing. Kedua, tentang kesehatan terkait dengan tembakau atau rokok ini telah disampaikan di berbagai media massa. Dari tingkat desa sampai metropolitan sekalipun telah mengetahui akan resiko, bahaya akibat rokok. Ketiga, secara ekonomi akan memberikan dampak secara nasional. Petani tembakau diuntungkan dengan dibukanya lahan-lahan baru penanaman tembakau. Para pengusaha memberikan pinjaman kepada petani, bagi yang tidak menanam tetapi mempunyai lahan dapat disewa sawah-ladangnya. Para pengusaha bidang rokok bertambah pundi-pundi kekayaannya, walaupun korban akibat usahanya luar biasa besarnya. Keempat, pemerintah tentu mempunyai kepentingan dibidang pendapatan seperti cukai pita rokoknya yang mendatangkan pemasukan triliunan rupiah. Pajak perusahaan, pajak reklame, dsb.


Namun demikian pemerintah mencoba mengurangi dampak akibat rokok dengan membuat UU no 36 pasal 115 ayat 2 tahun 2009 tentang kesehatan mewajibkan Pemerintah daerah menetapkan kawasan bebas asap rokok. Kawasan tanpa rokok antara lain: fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan ole pemerintah. Efektifkah pelaksanaan di lapangan?

Tanpa Peduli Dengan berbagai kepentingan oleh pemerintah daerah, maka bisa dilihat di berbagai kota, iklan, baliho, spanduk, umbul-umbul, Iklan rokok di pagar, di rumah, di tembok,di genteng, di tiang listrik, di tiang telepon , iklan rokok bertebaran sepanjang jalan-jalan utama, jalan protokol,komplek perkantoran, depan kantor walikota. Tak perduli terhadap kota yang mengikarkan diri sebagai kota pendidikan. Iklan rokok lebih banyak dari pada iklan ayo belajar, gemar membaca, jam belajar masyarakat, rambu-rambu lalu lintas, taat pajak, dsb.

Sponsor diberbagai kegiatan yang diadakan di kampus-kampus, pentas musik, seminar, dll dipenuhi iklan ROKOK. Ya Hari Tanpa Tembakau Sedunia, yang belum mendunia.
mas andes

Author :

Terimakasih atas kunjungannya anda pada blog sederhana ini dan merupakan suatu kehormatan buat kami anda telah meluangkan waktunya untuk membaca artikel yang berjudul #Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Share Artikel

Artikel Terkait